WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui

2 hours ago 2

WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (52), memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Baath Jarnail Singh (52) dituntut pidana 10 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram di Bali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 604 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 tentang KUHP, Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Terdakwa tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Baath Jarnail Singh terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Finna Wulandari pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa.

Penyelundup kokain 1,4 kg di Bali, WNA Inggris dituntut pidana 10 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|