WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan

1 week ago 19

WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi WNA asal Vietnam yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jaksel

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI di Jakarta Selatan.  Kedua WN Vietnam itu dideportasi karena diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim di Jakarta, Minggu (19/7).

Selaon dideportasi, kedua WN Vietnam itu juga dikenai tindakan penangkalan.

Oleh karena itu, keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penindakan ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat melalui akun resmi @kanimjaksel di Instagram.

Menindaklanjuti laporan, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT.

Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

2 warga negara Vietnam dideportasi Imigrasi gegara membuka praktik dokter ilegal di Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|