jpnn.com - Sejumlah warga RW 1 Bausasran, Kota Yogyakarta yang rumahnya bakal terdampak penggusuran oleh PT KAI menolak direlokasi.
Mereka mengklaim tanah tersebut merupakan sultan ground (SG).
Setidaknya 14 KK terdampak relokasi dalam rencana modernisasi Stasiun Lempuyangan tersebut.
Juru bicara warga Antonius Fokki mengatakan 14 KK yang terdampak memiliki surat keterangan tanah (SKT) dari BPN.
"Dari SKT tersebut mereka bersama warga dari kampung lain, yaitu Kampung Pengok, Bumijo dan Wongsodirjan akan mengajukan permohonan kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan hak magersari," katanya.
Mereka menilai penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang dilakukan PT KAI ini tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan merugikan warga.
PT KAI dianggap telah mengambil hak mereka yang sudah tinggal puluhan tahun.
Di sisi lain, PT KAI Daop 6 Yogyakarta saat dikonfirmasi menyatakan masih menelusuri permasalahan ini. (mcr25/jpnn)