jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras tindakan aparat TNI yang melampaui batas dan mulai meresahkan kehidupan sipil, dengan mendatangi kampus-kampus dan seakan mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.
Hal itu disampaikan Direktur Elsam Wahyudi Djafar yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, merespons kehadiran anggota TNI berseragam pada kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025, serta kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang pada 14 April 2025.
Sebelumnya, kata Wahyudi, TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat sipil terkait kasus kerja sama dengan kampus Udayana.
"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.
Menurut Wahyudi, apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil.
Pasal 7 Ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya.
"Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional," ujarnya.