jpnn.com, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) memasuki fase penting dalam pengelolaan hak cipta musik setelah pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang memusatkan fungsi penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perubahan tersebut menjadi konteks utama Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta pada Kamis (11/12).
Rapat Umum Anggota juga dihadiri tamu undangan khusus, yakni Benjamin Ng yang menjadi perwakilan CISAC; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Di hadapan anggota dan pemangku kepentingan industri, President Director WAMI Adi Adrian mengatakan, penyesuaian kebijakan harus ditempuh secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta maupun penerbit musik.
“Perubahan kebijakan membawa implikasi besar bagi ekosistem musik. WAMI berkomitmen menjaga agar hak para pencipta tetap terlindungi,” kata Adi Adrian.
Dalam kesempatan itu, Adi Adrian memaparkan kinerja WAMI sepanjang 2024, yang cenderung menunjukkan peningkatan. Penghimpunan royalti misalnya, mencapai Rp176,24 miliar.
Hal tersebut ditopang pertumbuhan pendapatan digital yang naik 28 persen menjadi Rp130,78 miliar. Platform YouTube, Meta, TikTok, Spotify, dan Apple Music menjadi penyumbang utama, lewat perbaikan pelaporan penggunaan musik.
Royalti non-digital juga mencatat kenaikan tertinggi dalam lima tahun, khususnya dari sektor live event yang naik delapan kali lipat menjadi Rp16,52 miliar.

2 hours ago
1





















































