Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital

1 hour ago 1

Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA -
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah fundamental untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh di tengah kompleksitas modus kejahatan yang semakin modern.

Dia mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern.

Menurut Lestari, fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera.

"Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," kata dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (7/8).

Rerie yang akrab disapa menyebut kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.

"Hal itu menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO," tambah Rerie.

Rerie mengungkapkan data dari berbagai lembaga menunjukkan urgensi pembaruan regulasi ini.

Waka MPR Lestari Moerdijat menyebut sudah saatnya Indonesia merevisi UU TPPO agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|