Waka MPR Dorong Gerak Bersama Bangun Sistem Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

4 hours ago 2

Waka MPR Dorong Gerak Bersama Bangun Sistem Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya mewujudkan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan harus menjadi prioritas.

Hal itu sebagai bagian langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Lestari Moerdijat.

Menurut Lestari, sejumlah kasus kekerasan seksual, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru yang terungkap, merupakan alarm keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf darurat.

Rerie yang akrab disapa menegaskan sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang 17 Tahun 2016 telah tersedia.

"Kebijakan tersebut menunggu political will para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkannya dengan benar sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi setiap warga negara," kata Rerie.

Anggota Komisi X DPR itu menyampaikan sejumlah kasus kekerasan yang kerap terjadi menunjukkan sistem perlindungan kita masih memiliki celah besar.

"Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental," tegas Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Waka MPR Lestari Moerdijat menyoroti gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|