Versi Jamwas, Polri Pernah Menyerahkan Penyidikan Kasus PT ASABRI ke Kejaksaan

3 days ago 13

Versi Jamwas, Polri Pernah Menyerahkan Penyidikan Kasus PT ASABRI ke Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (kedua kanan), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (kedua kiri), melakukan salam komando seusai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebutkan mekanisme penyerahan penanganan kasus dari Polri ke kejaksaan bukan hal asing, karena pernah terjadi dalam perkara PT ASABRI. 

Dia mengatakan demikian demi menanggapi sejumlah pakar yang mengungkap tak ada mekanisme hukum untuk penyerahan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

"Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya, bahwa Kejagung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI," kata dia ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi bahkan menyebut ketika itu menjadi koordinator penyidik di Kejagung yang menerima penyerahan penanganan kasus PT ASABRI.

"Nah, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. 

Menurut Rudi, saat itu kasus PT ASABRI awalnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan demi percepatan penanganan.

"Kalau enggak salah, waktu itu ditangani oleh ASABRI oleh pihak Polda Metro, untuk kecepatan, maka kami terimalah itu," ujarnya.

Belakangan, penyerahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan menuai sorotan.

Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebutkan penyerahan penanganan kasus dari Polri ke kejaksaan pernah terjadi dalam perkara PT ASABRI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|