Usut Kasus Gratifikasi Batu Bara, KPK Periksa Suami Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

6 hours ago 1

Usut Kasus Gratifikasi Batu Bara, KPK Periksa Suami Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Suami Bupati Kutai Kartanegara Endri Elfran Syafril meninggalkan Rumah Tahanan KPK seusai menjenguk istrinya, Rita Widyasari di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2018). KPK tetap membuka jadwal kunjungan keluarga pada hari Senin dan Kamis serta akan membuka jadwal kunjungan keluarga di Hari Raya Idulfitri pada 1 dan 2 Syawal. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Elfran Syafril alias Benny, suami mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan telah tiba di lokasi pemeriksaan sejak pukul 09.13 WIB.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Benny memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.13 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Elfran Syafril alias Benny, suami mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|