Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hour ago 2

Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

jpnn.com - Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai penyidik harus menggali kemungkinan adanya pihak lain terlibat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

"Dengan langkah tersebut, aktor intelektual (dalang) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie AdriansyahTim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Gian memandang aparat penegak hukum perlu menjelaskan Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya saat mengemban posisi Jampidsus atau juga ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut dia, hal tersebut perlu disampaikan agar publik mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan petinggi Kejagung itu.

"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).

Gian Kasogi menilai penyidik harus menggali kemungkinan adanya pihak lain atau dalang kasus dugaan pencucian uang oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|