Upaya Bea Cukai Jambi Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Jalankan 2 Langkah Ini

1 day ago 7

Upaya Bea Cukai Jambi Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Jalankan 2 Langkah Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok dan MMEA atau miras ilegal di wilayahnya. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai community protector selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di wilayahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman mengungkapkan hingga Mei 2025, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 2.809.856 batang rokok ilegal dan 506,4 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.168.443.904.

“Hasil tersebut merupakan berkat kinerja operasi penindakan Bea Cukai Jambi dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, sehingga rokok dan MMEA ilegal dapat ditekan dengan signifikan,” ungkap Indra dalam keterangannya, Kamis (12/6).

Indra mengatakan selain upaya represif, yaitu penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

Salah satu upaya preventif yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada penjual rokok eceran yang berada di Provinsi Jambi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Tim sosialisasi juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

Indra mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik.

Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok dan MMEA atau miras ilegal di wilayahnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|