Ungkit Sistem Pemisahan Kekuasaan, Legislator: MKMK Tak Bisa Adili Adies

8 hours ago 15

 MKMK Tak Bisa Adili Adies

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebenarnya tak bisa membatalkan penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.

Hal itu dikatakan Soedeson dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

Soedeson mengatakan Indonesia menjadi negara yang menganut sistem ketatanegaraan pemisahan kekuasaan atau separation of power.

Menurut dia, sistem itu membuat legislatif dan yudikatif memiliki tugas masing-masing yang tidak bisa mencampuri kerja satu sama lain.

"Sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu, kan, ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif. Oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling mencampuri, itu pertama," kata Soedeson, Kamis.

Legislator dari fraksi Golkar itu menuturkan MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim. Terutama, menjaga etika dan keluhuran pengadil yang bersifat post faktum atau sesudah kejadian. 

Artinya, kata dia, MKMK hanya bisa menyidang atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugas sebagai pengadil. 

Sementara itu, Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan sebagai hakim konstitusi, tetapi diadukan atas pelanggaran etik ke MKMK.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan laporan di MKMK dengan teradu Adies Kadir tidak bisa dilanjutkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|