jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi memeriksa TikToker VT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada Kamis (12/2).
Kuasa hukum AC sebagai pelapor, Triyogo Waloyo, menyatakan perkembangan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor.
Dia menyebut, pemeriksaan VT merupakan yang ketiga kalinya, sehingga pihaknya menyambut baik penetapan dan pemeriksaan tersangka tersebut.
“Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Triyogo dalam keterangan resmi.
Menurutnya, keputusan tersebut telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun penyidik belum memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan tersangka VT.
Triyogo menjelaskan, kasus bermula dari laporan suami sah VT yang berinisial AC. AC merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4 hours ago
2





















































