Tetapkan Febrie Tersangka Tanpa Pemeriksan, Polisi: Keyakinan Penyidik dari Alat Bukti

2 weeks ago 13

 Keyakinan Penyidik dari Alat Bukti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian rupanya tak pernah memeriksa Febrie Adriansyah sebelum penyidik Korps Bhayangkara menetapkan tersangka mantan Jampidsus itu dalam korupsi PT ASABRI dan TPPU.

Hal demikian seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Mulanya, Budi menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan Febrie menjadi tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu sebagai saksi.

Dia menjawab itu dengan mengatakan penetapan tersangka Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU berdasarkan keyakinan penyidik dari alat bukti yang tersedia.

"Kami menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup," kata Budi, Jumat.

Dia tak menampik soal kabar Febrie tak pernah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. 

Budi justru menyebut penetapan tersangka kepolisian terhadap Febrie bisa dipertanggungjawabkan dengan mengacu dua alat bukti.

"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Kepolisian mengacu dua alat bukti sehingga punya keyakinan menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|