Terungkap, Penyerang Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont Saat Pembahasan RUU TNI

5 hours ago 3

Terungkap, Penyerang Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont Saat Pembahasan RUU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Para terdakwa penyerangan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus rupanya tak bertugas di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 atau saat pembahasan RUU TNI berlangsung. 

Hal demikian terungkap saat sidang lanjutan perkara penyerangan air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mulanya, ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke Dandenma BAIS TNI Heri Heryadi soal kemungkinan para terdakwa di Hotel Fairmont saat pembahasan RUU TNI.

"Dandenma, mereka berempat ini pada saat Fairmont itu, di Fairmont itu apakah mereka bertugas," ujar Fredy ke saksi Heri dalam persidangan, Rabu ini.

Dandenma kemudian menjawab tegas bahwa para terduga pelaku tidak berjaga atau berada di Hotel Fairmont ketika pembahasan RUU TNI dilakukan. 

"Siap, tidak. Tidak ada," kata Heri.

Sementara dakwaan oditur militer mengarahkan motif dendam pribadi sebagai dasar para terdakwa menyerang Andrie Yunus.

Para terdakwa disebut dendam karena Andrie Yunus menerobos masuk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont untuk menolak revisi aturan tersebut.

Para terdakwa penyerangan air keras tak bertugas saat Andrie Yunus menerobos pembahasan RUU TNI, tetapi aksi jahat bermotif dendam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|