jpnn.com, JAKARTA - Para terdakwa penyerangan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus rupanya tak bertugas di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 atau saat pembahasan RUU TNI berlangsung.
Hal demikian terungkap saat sidang lanjutan perkara penyerangan air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mulanya, ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke Dandenma BAIS TNI Heri Heryadi soal kemungkinan para terdakwa di Hotel Fairmont saat pembahasan RUU TNI.
"Dandenma, mereka berempat ini pada saat Fairmont itu, di Fairmont itu apakah mereka bertugas," ujar Fredy ke saksi Heri dalam persidangan, Rabu ini.
Dandenma kemudian menjawab tegas bahwa para terduga pelaku tidak berjaga atau berada di Hotel Fairmont ketika pembahasan RUU TNI dilakukan.
"Siap, tidak. Tidak ada," kata Heri.
Sementara dakwaan oditur militer mengarahkan motif dendam pribadi sebagai dasar para terdakwa menyerang Andrie Yunus.
Para terdakwa disebut dendam karena Andrie Yunus menerobos masuk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont untuk menolak revisi aturan tersebut.

5 hours ago
3




















































