jpnn.com - JAKARTA – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, terancam kena sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyebutkan setidaknya 3.000 ASN di lingkup Pemkab Brebes terancam sanksi akibat diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Namun, Sumarno tidak memerinci dari ribuan ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu, berapa yang berstatus PNS, PPPK, dan P3K PW.
Sumarno mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, di Semarang, Rabu (6/5).
Perlu diketahui, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemprov juga menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemkab/pemkot, termasuk kaitannya dengan masalah kepegawaian.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki sehingga tidak bisa dimanipulasi atau dicurangi.

1 hour ago
3




















































