Ternyata Demi Hal Besar Itu Febrie Adriansyah Ditahan di KPK

2 days ago 4

Ternyata Demi Hal Besar Itu Febrie Adriansyah Ditahan di KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (kedua kanan), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (kedua kiri), melakukan salam komando di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur.

Hal demikian seperti disampaikan Koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, Rudi Margono di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia dikutip Sabtu (25/7).

Dia mengajak semua pihak unruk menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus TPPU melibatkan Febrie.

"Oleh karena itu, mari saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Rudi.

Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal alasan Kejagung menahan Febrie di Rutan KPK ketimbang lokasi lain.

Rudi mengatakan penahanan Febrie di Rutan KPK dengan menimbang kerja eks Kejati Jakarta selama bertugas sebagai Jampidsus yang mampu mengungkap kasus besar.

Menurutnya, penahanan di Rutan KPK demi menjamin keselamatan Febrie yang pernah mengungkap kasus besar.

Febrie Adriansyah berurusan dengan Polri, lalu dilimpahkan kepada Kejagung, sekarang ditahan di Rutan KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|