Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan, Ini Daftar Namanya

1 day ago 6

Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan, Ini Daftar Namanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dari kiri ke kanan: Direktur Human Capital Management Telkom Henry Christiadi, Wakil Direktur Utama Telkom Muhammad Awaluddin, Direktur Wholesale & International Service Telkom Honesti Basyir dan Direktur Network Telkom Nanang Hendarno pada acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 di Jakarta pada Selasa (27/5/2025). Foto: Dokumentasi Telkom

jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 di Jakarta pada Selasa (27/5).

Dalam rapat tersebut, Perseroran melaporkan nilai pembagian dividen tunai, pembelian kembali (buyback) saham, kinerja positif EBITDA, komitmen percepatan transformasi digital hingga mengesahkan susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Telkom.

Perseoran menyetujuan pembagian deviden tunai sebesar Rp 21,0 triliun kepada para pemegang saham atau setara 89 persen dari total laba bersih tahun 2024 (dividend payout ratio).

Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan dividen sebesar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, sisa laba bersih sebesar 11 persen atau Rp2,6 triliun akan digunakan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan bisnis perusahaan.

Setiap pemegang saham Telkom akan menerima dividen sebesar Rp 212,47 per lembar saham.

Pembagian dividen ini akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada 12 Juni 2025.

Pembayaran dividen tersebut akan dilakukan secara sekaligus selambat-lambatnya pada 2 Juli 2025.

Telkom mengesahkan susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseoran dalam RUPST Tahun Buku 2024 di Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|