jpnn.com - Tersangka penggelapan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana (JHD) telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan pekerjanya di UD Sentoso Seal.
Selain ijazah, pengusaha yang pernah membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji itu juga mengembalikan sejumlah dokumen lain milik mantan karyawannya yang ditahan.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Farman menyebut penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.
"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," ujar Brigjen Farman di Surabaya, Kamis (29/5/2025).
Adapun dokumen yang telah diserahkan Jan Hwa Diana, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengatakan kliennya telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada hari Jumat (22/5).
Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.
"BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp 72 juta," ungkap Elok.