jpnn.com - Ketua KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bernama Muhammad Haikal dan sejumlah pengurus koperasi tersebut meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto lantaran mengaku jadi korban mafia tanah, tetapi malah jadi tersangka di Polres Metro Bekasi.
Mereka juga berharap pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan dalam memberantas mafia tanah yang masih marak, termasuk di daerahnya.
Haikal dkk yang mengaku menjadi korban mafia tanah justru dijadikan tersangka oleh polisi, padahal bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangan tanah milik koperasi tersebut.
"Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah," kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
Pengurus KUD Nugraha juga meminta menko polkam dapat menghentikan kriminalisasi terhadap korban mafia tanah. Kemudian, jaksa agung melalui Satgas Mafia Tanah perlu menindak para pelaku pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, dia meminta kepada Kapolri, kadiv Propam Polri, dan Kapolda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi.
pihaknya juga meminta Kompolnas RI dan Ombudsman RI bisa mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.
Menurut Haikal, kasus ini berawal dari adanya tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.