2 Perwira Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba dan Zina, Kematian Brigadir NH Masih Diusut

18 hours ago 4

2 Perwira Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba dan Zina, Kematian Brigadir NH Masih Diusut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi oknum polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua perwira Polri, Kompol Y dan Ipda AC tidak terkait kematian Brigadir Nurhadi (NH) di penginapan wilayah Gili Trawangan.

Brigadir NH sebelumnya meninggal tidak wajar diduga akibat penganiayaan oleh kedua oknum perwira polisi yang dipecat itu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan pelanggaran etik Kompol Y dan Ipda AC yang berujung PTDH itu berkaitan dengan Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.

Disebutkan bahwa Kompol Y dan Ipda AC telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kombes Kholid menuturkan bahwa perbuatan tidak patut dan tidak layak Kompol Y dan Ipda AC itu berlandaskan pada putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Dengan menyampaikan hal tersebut, isu yang sebelumnya tersiar di tengah masyarakat terkait dugaan kedua perwira itu menganiaya Brigadir NH hingga korban meninggal tidak muncul dari putusan sidang etik yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf b Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Polda NTB menyatakan dua perwira polisi Kompol Y dan Ipda AC dipecat atau PTDH terkait narkoba dan zina, sedangkan soal kematian Brigadir NH masih diusut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|