Tegas! BPN Patok Waktu Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari

1 week ago 7

Tegas! BPN Patok Waktu Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi: Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 17 Agustus 2026 proses balik nama sertifikat tanah hanya memakan waktu 10 hari saja

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Jadi hanya utuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (15/7).

Nusron menegaskan jika ada proses balik nama sertifikat tanah lebih dari 10 hari, maka petugas bakal diberikan sanksi tegas.

Hal ini sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN untuk bertransformasi dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Keluar dari itu (10 hari pengurusan balik nama sertifikat tanah) dia berarti pelanggaran," kata Nusron.

Nusron menjelaskan berbagai tahapan proses balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang hanya memakan waktu selama 10 hari.

Pertama adalah tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah hanya memakan waktu 10 hari saja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|