jpnn.com, JAKARTA - Nasib pilu dialami Isaak Semuel Boekorsjom, masyarakat adat asal Papua Barat Daya. Niat tulus membagikan tanah adat warisan orang tua kepada saudara-saudaranya justru berujung kehilangan hak akibat dugaan pemalsuan tanda tangan.
Ironisnya, meski mengeklaim mengantongi bukti kuat, laporan Isaak justru dihentikan oleh Polresta Sorong. Merasa ada yang janggal, Isaak kini meminta Mabes Polri turun tangan menyelidiki penghentian perkara tersebut.
Permintaan keadilan itu dituangkan dalam surat permohonan penegasan hukum yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Agus Nugroho, Kamis (23/4).
Dalam suratnya, Isaak menegaskan dirinya adalah pemilik sah tanah adat berdasarkan hibah orang tua pada 1998, yang diperkuat dokumen resmi pada 2002.
"Tahun 1998, tanah adat saya terima sebagai hibah penuh dari orang tua. Hak ini sah, murni, dan tidak terbantahkan. Demi rasa keadilan, saya membagi sebagian tanah kepada kakak-adik agar keluarga turut merasakan warisan leluhur," ujar Isaak dalam keterangan, Jumat (24/4).
Isaak membeberkan bahwa pada tahun 2002, surat pelepasan hak dari orang tuanya, Harun Kalagison, atas tanah seluas ±42.465 m² telah teregister resmi di Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Timur.
Namun, prahara muncul pada 2011. Kakak kandungnya, Rosina Boekorsyom disebut memunculkan dokumen pelepasan hak dengan tanda tangan Isaak yang diduga dipalsukan.
"Dokumen itu terbukti tidak pernah teregister, sebagaimana surat resmi dari Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara tahun 2024," tegasnya.

3 hours ago
3





















































