Tak Disangka, Baru 6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta

1 week ago 17

Tak Disangka, Baru 6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ahli waris almarhumah Nurijah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh manfaat perlindungan senilai Rp832,87 juta. Foto: Taspen

jpnn.com, RIAU - Ahli waris almarhumah Nurijah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh manfaat perlindungan senilai Rp832,87 juta setelah mengalami kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia (10/07).

Padahal Nurijah baru enam bulan menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN.

Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat Program JKK yang terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan besaran manfaat JKK tidak hanya ditentukan oleh masa kepesertaan.

"Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Henra dalam siaran persnya, Rabu (15/7).

"Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," sambungnya.

Nurijah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK dan enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN.

Dalam perjalanan pulang seusai bekerja, Nurijah mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil.

Kecelakaan tersebut menyebabkan dirinya harus menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus Nurijah menjadi salah satu gambaran pelaksanaan manfaat Program JKK dan JKM yang disalurkan TASPEN di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Ahli waris almarhumah Nurijah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh manfaat perlindungan senilai Rp832,87 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|