jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) sedang dalam proses perpanjangan saat ini.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lanjut dia, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Andy, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Dia menyampaikan terkait tanggal berakhirnya SLF RSPI pada 2024.
"Berakhir 2024. Yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," sambungnya.
Andy menegaskan proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," tegasnya.
Dia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

4 hours ago
3
















































.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

