Sudah Disiapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada Peluang Mendapat Tunjangan

5 hours ago 4

Sudah Disiapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada Peluang Mendapat Tunjangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemutakhiran data terkait kodefikasi pekerja kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang lulus PPPK paruh waktu.

Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Kalsel Adya Ferina, menjelaskan BPKAD telah meminta masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyampaikan rekapitulasi PJLP yang lulus PPPK paruh waktu.

Masing-masing SKPD juga diminta melakukan penyesuaian kode rekening sesuai kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru dari status PJLP menjadi PPPK paruh waktu.

"Langkah ini menjadi dasar dalam proses penganggaran dan penyiapan skema penggajian ke depan," kata Adya Ferina, di Banjarbaru, Jumat (12/12).

Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, kata dia, berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dia menjelaskan, terdapat dua alternatif gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu sebesar gaji yang diterima saat ini atau berdasarkan upah minimum masing-masing daerah.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran II, Ahmad Haitami Anshari, mengatakan hingga kini BPKAD masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu.

"Untuk sementara, penganggaran yang disiapkan hanya mencakup komponen gaji pokok. Saat ini yang kita (Pemprov Kalsel) anggarkan baru gaji. Untuk komponen lain seperti tunjangan, kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan,” kata Haitami.

Pemda sudah menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu, soal tunjangan masih menunggu arahan pimpinan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|