jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menanggapi program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang diluncurkan GoTo.
Tanggapan tersebut menyoroi kebijakan GoTo yang menetapkan penanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya bagi “mitra pengemudi terbaik”.
Garda menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.
Ketidaksesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan beserta turunannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan regulasi sebenarnya telah mengatur mekanisme potongan penghasilan pengemudi.
Regulasi tersebut mengatur potongan sebesar 5% oleh perusahaan aplikator yang diperuntukkan bagi pembiayaan asuransi.
Ketentuan mengenai potongan ini tidak membedakan status pengemudi, baik yang masuk dalam kategori Mitra Juara maupun reguler.
"Ketentuan hukum menegaskan seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5% dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi," ujar Igun, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/12).

1 day ago
6





















































