jpnn.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Presiden kedua RI Soeharto sudah tak bermasalah, karena pencabutan nama eks Pangkostrad itu dalam TAP Nomor XI/MPR/1998.
"Kalau dari sisi MPR, kan, pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan klir, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR, sehingga seharusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi," ujar Muzani kepada awak media seperti dikutip, Jumat (24/10).
Namun, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra itu menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.
Muzani merasa yakin Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam memberikan seseorang gelar Pahlawan Nasional.
"Jadi, saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawan Nasional ke tokoh yang dipilih," ujarnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh bisa memperoleh gelar Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 10 November 2025 mendatang.
Nama Soeharto bersama aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah dan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masuk usulan Kemensos.
Mensos Saifullah Yusuf menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan (Mnebud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

3 hours ago
2




















































