jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP), salah satu contoh kebocoran penerimaan negara yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya berjudul "Paradoks Indonesia dan Solusinya".
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan.
Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Minggu (11/1/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal
"Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dia memandang kasus pengurusan pajak PT WP terkait dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026 merugikan bangsa Indonesia.
"Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor," ucap Asep.
Terlebih, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai layanan publik.
Selain itu, kata Asep, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).

3 hours ago
5




















































