Soal Viral Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% Masuk Kategori Khamr

1 week ago 10

 Alkohol 19,7% Masuk Kategori Khamr

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi botol minuman beralkohol atau miras dengan berbagai merek. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Viral, Kolesom Jumbo diburu hingga antreannya mengular. Di balik popularitasnya, muncul satu pertanyaan penting, apakah minuman ini memenuhi ketentuan halal?

Pasalnya, produk tersebut disebut mengandung alkohol hingga 19,7 %. LPPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk dan tidak hanya terpikat oleh tren yang sedang viral.

Minuman tradisional Kolesom Jumbo tengah menjadi fenomena di media sosial. Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/gingseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya mencapai 19,7%, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui di supermarket seperti bir. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menegaskan bentuknya minuman dan potensi memabukkan membuat minuman ini tergolong khamr/minuman beralkohol menurut syariat Islam.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalua kita cek disupermarket, kadarnya kurang dari 5%," ujar Muti.

LPPOM menegaskan alkohol 19,7 persen masuk kategori khamr, termasuk yang lagi viral Kolesom Jumbo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|