Soal Pengisian Jampidsus Pengganti Febrie, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

4 hours ago 5

 Itu Kewenangan Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengisian jabatan Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto setelah muncul usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Hal demikian dikatakan Dasco saat ditanya awak media soal posisi Jampidsus baru pengganti Febrie yang tersangkut kasus korupsi dan TPPU.

"Menurut kami itu, kan, kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi yang kini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi mengisi pos Jampidsus ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Jaksa Agung juga mengusulkan nama pengganti Kuntadi untuk posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, yakni Patris Yusrian Jaya.

Adapun, Yusrian mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan pangkat pembina utama madya.

Surat yang terlihat dalam potongan gambar juga menuliskan dokumen ditembuskan ke Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris TPA.

Adapun, posisi Jampidsus saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi PT ASABRI dan TPPU. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengisian jabatan Jampidsus menjadi kewenangan Presiden RI setelah ada usulan Jaksa Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|