Soal Penahanan Febrie, Ternyata KPK Sudah Terima Surat Jumat Pagi

3 days ago 9

Soal Penahanan Febrie, Ternyata KPK Sudah Terima Surat Jumat Pagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan Febrie Adriansyah, setelah eks Jampidsus itu menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhyaksa PADA Jumat (24/7).

Kejagung menitipkan penahanan Febri di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejagung.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Walaupun demikian dia mengaku lupa kapan tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pihak KPK menjelaskan mengenai penitipan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|