jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi pejabat setingkat eselon II, dan bisa diisi prajurit militer aktif dengan pangkat maksimal bintang satu.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal pengangkatan Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dengan memakai surat perintah.
"Ini jabatan Seskab itu, kan, eselon II, eselon II itu bisa dijawab oleh maksimal bintang satu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Seskab berdasarkan Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 berada di bawah Sekretariat Militer.
Ketentuan demikian membuat Teddy bisa menjabat posisi saat ini tanpa harus mundur dari kedinasan.
Namun, Agus tidak memerinci alasan surat perintah menjadi dasar untuk menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
"Ya, jadi, Seskab itu, kan, eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang satu," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy yang menggunakan surat perintah, bukan keputusan.