jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku akan membatalkan pembangunan rumah subsidi minimalis jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Adapun pemerintah berencana menyediakan rumah subsidi dengan ukuran bangunan inti 14 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi.
“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi, red) kan draft (rancangan, red) kami. Kami sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait dikutip Minggu (6/7).
Bekas politikus PDIP itu mengatakan terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Kemudian, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: