jpnn.com - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial EP (28), warga Sepang Susukan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak tirinya.
Korban berinisial CC (35) ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur pada Sabtu (11/10) malam di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfanto Ramadhan mengatakan sehari sebelum kejadian korban sempat cekcok dengan terduga pelaku.
"Korban kerap memaki pelaku. Kemudian pada Jumat (10/10) sekitar 20.00 WIB korban dalam keadaan mabuk memukul kepala pelaku sambil menantang duel," ucap Kompol Alfanto, Selasa (14/10).
Tak terima ditantang kakak tirinya, kata Kompol Alfanto, keesokan harinya pelaku membeli pisau di toko perabotan yang dipersiapkan untuk menusuk korban.
"Kejadiannya pada Sabtu malam kemarin di dalam rumah, pelaku yang melihat kakak tirinya di kamar langsung menganiaya menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Dia membeberkan setelah ditikam adik tirinya sendiri, korban mendapatkan luka yang serius di bagian leher, kepala, dan punggung.
"Dibantu warga sekitar, korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan pertolongan," bebernya.