jpnn.com - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membongkar praktik peredaran uang palsu senilai Rp 94 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
"Untuk barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan, secara detailnya kurang lebih Rp 94 juta atau hampir Rp 100 juta berupa pecahan Rp 100 ribu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/3/2026).
Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu ini pada Minggu (1/3) malam. Aparat kepolisian pun telah menangkap tiga tersangka, yakni F, BS, dan U.
Saat ini polisi setempat masih terus melakukan pendalaman terhadap modus dan peran masing-masing tersangka.
Dalam kasus ini personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota juga mencari satu orang tersangka yang statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu orang lagi telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang. Sepertinya sudah sempat diedarkan oleh tersangka," ujarnya.
Namun, polisi belum mengungkapkan identitas dari DPO, kronologi penangkapan tiga tersangka tersebut, maupun berapa banyak uang palsu yang telah diedarkan.
Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pun masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta lanjutan pada dugaan kasus peredaran uang palsu yang telah dibongkar ini.

8 hours ago
2





















































