jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak perusahaan perkebunan kayu PT Mayana Persada untuk segera mencabut seluruh laporan hukum di Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.
Tuntutan itu disampaikan Ketua Lingkaran Advokasi & Riset Borneo (Link-AR Borneo) Ahmad Syukri, dalam konferensi pers bertepatan dengan Hari Buruh Internasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (1/5/2026).
"Kami menuntut perusahaan segera mencabut semua laporan, baik yang ditangani di kepolisian daerah maupun di tingkat kabupaten. Ini penting untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya," kata Ahmad Syukri.
Dia menyebut pencabutan laporan menjadi syarat utama untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara adil antara masyarakat dan perusahaan.
Syukri mengungkapkan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang di Simpang Hulu.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk mencabut laporan terhadap sejumlah tokoh adat dan warga. Namun, hingga saat ini komitmen tersebut belum direalisasikan.
Koalisi mencatat sejumlah tokoh adat yang dilaporkan, di antaranya Franciscus Sima dan Tarsisius Fendy Susupi.
Dia menyebutkan, laporan tersebut tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan hukum adat atas dugaan pelanggaran perusahaan di wilayah mereka.

4 hours ago
3




















































