Simpan Sabu-Sabu di Kontrakan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

2 hours ago 1

Simpan Sabu-Sabu di Kontrakan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria Ajan (51) yang menyimpan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram.

Polisi menangkap Ajan di Lingkungan V, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Senin (8/12) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, Kamis (11/12).

Surya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bedeng kontrakan yang dijaga oleh pelaku. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim bersama anggota melakukan penyelidikan dan memastikan adanya indikasi kuat peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut.

Setelah informasi terverifikasi, tim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku di belakang kontrakan. 

Petugas langsung melakukan pengamanan dan melanjutkan penggeledahan di dalam bedeng.

"Akhirnya (petugas) menemukan barang bukti sabu-sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya," kata Surya, Kamis (11/12). 

Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap pria yang menyimpan sabu-sabu di kontrakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|