Serahkan Usulan RUU, Koalisi Advokat Dorong Penguatan Perlindungan Profesi

1 week ago 9

Serahkan Usulan RUU, Koalisi Advokat Dorong Penguatan Perlindungan Profesi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi Advokat secara resmi menyerahkan usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Advokat secara resmi menyerahkan usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pembaruan Undang-Undang Advokat agar mampu menjawab berbagai tantangan profesi hukum di Indonesia sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima secara resmi naskah usulan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai aspirasi yang berasal dari beragam organisasi advokat sebagai bahan penyempurnaan RUU Advokat.

“Pemerintah telah menerima usulan dari Koalisi Advokat dan akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Advokat yang lebih komprehensif,” ujar Wakil Menteri Hukum RI.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, yang selama ini aktif menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Ketua Baleg menunjukkan komitmen DPR RI untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Prof. Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi Undang-Undang Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Koalisi Advokat secara resmi menyerahkan usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|