Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Box Filter Udara Motor, Pedagang di Muara Enim Didicuk Polisi

3 days ago 13

Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Box Filter Udara Motor, Pedagang di Muara Enim Didicuk Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi di Muara Enim, Sumsel. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pedagang di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial DI (32) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim setelah ketahuan menyembunyikan sabu-sabu 25,38 gram sabu-sabu di dalam box filter udara sepeda motor. 

Pria itu ditangkap pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.40 WIB, di belakang rumah warga pada Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan peredaran narkotika di kawasan itu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," kata Yurico, Jumat (24/7). 

Setelah melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi ciri-ciri orang yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang saat itu berada di belakang rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6 itu.

Setelah itu, petugas menggeledah badan, pakai, serta barang-barang yang berada dalam penguasaan pelaku. "Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 25,38 gram yang disimpan secara tersembunyi di dalam box filter udara sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa nomor polisi," ujar Yurico. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar plastik klip bening, satu potongan isolasi listrik warna hitam yang digunakan sebagai pembungkus, sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta telepon genggam merek Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

"Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Yurico. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pedagang di Muara Enim diciduk polisi karena menyembunyikan 25,38 gram sabu-sabu di dalam box filter udara sepeda motor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|