Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

4 days ago 15

Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Sebastian Arboleda Montoya (30) berjalan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Sebastian Arboleda Montoya, 30, warga negara (WN) Kolombia divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia dinyatakan secara sah terbukti menyelundupkan 3,4 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi didampingi hakim anggota Syahbuddin dan H. Sayuti dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sebastian Arboleda Montoya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sebastian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebastian Arboleda Montoya, 30, warga negara (WN) Kolombia divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|