jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan sekolah swasta gratis di 40 sekolah di Jakarta tetap berjalan meski belum ada peraturan gubernur (pergub).
Sejatinya, pergub akan menjadi dasar beroperasinya sekolah swasta gratis di Jakarta.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan sekolah swasta gratis tetap beroperasi sesuai dengan jadwal hari pertama masuk sekolah.
“Pergubnya belum ada, tetapi insyaallah kami akan progres terus gitu,” ujar Taga saat dihubungi, pada Senin (14/7).
Menurut dia, Disdik DKI telah berdiskusi dengan pihak 40 Sekolah tersebut untuk menerapkan sekolah swasta gratis tanpa pergub.
“Kami kemarin musyawarah sama sekolah swasta, bagaimana bapak ibu, pergubnya belum ada, tetapi insyaallah kami akan progres terus gitu,” kata dia.
Walau begitu, terkait anggaran telah disiapkan oleh Pemprov DKI walaupun baru akan dicairkan setelah pergub terbit.
“Dan sudah dianggarkan, mereka alhamdulillah dari 40 sekolah, tidak satu pun yang ngasih, semua setuju,” tuturnya.