Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!

1 week ago 18

Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Berikut ini kabar gembira bagi ratusan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Pemkot Malang akan mengusulkan pengangkatan 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun ini.

Diketahui, mekanisme pengusulan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Menteri Rini pada 9 Juni.

Pengaturan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK diatur di BAB VI PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat di Pasal 24 dan 25.

Pasal 24

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Pasal 25

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;

Berikut ini kabar gembira terkait alih status PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menjadi PPPK Penuh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|