jpnn.com - JAKARTA – Kalangan guru honorer dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Abdul Mu’ti itu tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id.
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE yang menjadi topik pembahasan di salah satu grup WhatsApp (WA) para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

3 hours ago
2




















































