SE 28 Ditujukan kepada PNS, PPPK, P3K PW, Tidak Berpengaruh pada Gaji

1 week ago 15

SE 28 Ditujukan kepada PNS, PPPK, P3K PW, Tidak Berpengaruh pada Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 ditujukan kepada seluruh ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan pemda setempat.

SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran taat bayar pajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pangkalpinang.

"Penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) ini bertujuan meningkatkan kesadaran para ASN memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Namun, aturan ini tidak berpengaruh terhadap hak pegawai untuk menerima gaji," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto di Pangkalpinang, Babel, Jumat (18/7).

Ia mengatakan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur pemerintah terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi, dengan harapan aparatur pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," katanya.

Budiyanto menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji, termasuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu maupun PJLP yang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan atau mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah memahami setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat. Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang telah memberikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ditegaskan bahwa SE ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW ini ini tidak berpengaruh pada hak-hak pegawai, termasuk soal gaji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|