jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi ternyata telah mencabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Dia sebelumnya mengajukan gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim saat membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Hakim Ketua Rios Rahmanto dilansir Antara.
Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan dari Sandra Dewi tersebut.
Atas dasar itu, persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

4 hours ago
6





















































