jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pria berinisial N, 67, terancam hukuman mati setelah tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, H, 56, di Perumahan Bintan Permata Indah, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Ironisnya, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Indra Ranu Dikarta mengungkapkan bahwa aksi keji ini terjadi pada Rabu (25/2) sore.
Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena merasa sakit hati tidak dianggap sebagai suami sah sejak keluar dari penjara.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana," tambahnya.
Kapolresta mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kejadian berawal ketika N dan H terlibat pertengkaran mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

8 hours ago
2





















































