Tindak Tegas Klinik Kecantikan Ilegal, DPR RI Minta Polisi Gunakan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

5 hours ago 2

Tindak Tegas Klinik Kecantikan Ilegal, DPR RI Minta Polisi Gunakan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri untuk menindak tegas praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal.

Ia meminta penegak hukum menjerat para pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Abdullah menekankan bahwa para pelaku harus dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal melalui pasal berlapis. Dasar hukum yang dapat digunakan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hingga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan praktik ilegal tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” katanya.

Menurut dia, dampak praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri untuk menindak tegas praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|