Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim Demi Peradilan yang Bebas Intervensi

1 week ago 11

Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim Demi Peradilan yang Bebas Intervensi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Senin (13/7), menyebut data itu akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah KY menggunakan data PPATK tersebut mendapat dukungan Sahroni. Menurutnya, pengawasan ini diperlukan guna menciptakan dan memastikan sistem peradilan yang bersih.

"Kolaborasi KY dan PPATK ini memang sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dia mengatakan hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan. Namun, publik masih sering mendengar oknum hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi.

"Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apa pun," lanjut Sahroni.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, kinerja hakim dan sistem peradilan diharapkan bisa profesional.

"Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300 persen," ujarnya.

Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan data PPATK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|