Respons Ahmad Ali PSI soal UU Pemilu Digugat karena Dicap Beri Ruang Politik Dinasti

10 hours ago 4

Respons Ahmad Ali PSI soal UU Pemilu Digugat karena Dicap Beri Ruang Politik Dinasti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengomentari gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak penggugat menganggap pasal yang mengatur ketentuan tentang syarat capres dan cawapres itu tidak memberikan batasan jelas soal keluarga presiden yang sedang menjabat untuk menjadi kontestan pemilihan presiden atau pilpres.

Menurut Ali, setiap warga negara berhak menguji undang-undang dengan mengajukan permohonan ke MK.

“Itu hak penggugat, tetapi yang terpenting negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia," kata Ali di sela kegiatan safari ramadan di Ponpes Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2).

Mantan anggota DPR dari Partai NasDem itu menegaskan setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.

Menurut Ali, setiap warga negara harus punya kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

“Semua hak anak, hak masyarakat, itu harus dilindungi oleh negara. Jadi, tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum," tutur Ali.

Oleh karena itu, PSI menentang segala bentuk diskriminasi. "PSI menolak keras perlakuan diskriminatif, tetapi di sisi lain kami menghormati hak bagi orang yang mencoba menguji pasal-pasal tersebut," imbuhnya.

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|